Pendirian
Bank Umum Konvensional
March 1, 2021
Pendirian
Bank Umum Konvensional – Untuk mengamankan barang berharga kita dalam bentuk
uang biasanya kita menyimpannya di Bank. Salah satu bentuk Bank adalah Bank
Umum.
Bank Umum disebut juga
sebagai “bank dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”, bahkan di beberapa
Negara disebut sebagai “bank deposito”. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya
memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai Bank
konvensional, Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit
kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan.
Dalam pengumpulan
dananya bank umum konvensional terutama menerima simpanan dalam bentuk giro,
deposito, serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka
pendek.
Kredit jangka pendek
ini dipilih karena dana utama yang diterima juga berjangka waktu pendek,
sehingga pemberian kredit jangka pendek diharapkan tidak mengganggu kemampuan
bank untuk memenuhi jangka pendeknya.
Suatu bank dikatakan
sebagai Bank Umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih
bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank kepada
depositor (disebut spread).
Berkaitan dengan
pendirian Bank Umum Konvensional. Bizlaw
dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan
terpercaya.
Untuk
mengamankan barang berharga kita dalam bentuk uang biasanya kita menyimpannya
di Bank.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan:
Bank hanya dapat
didirikan oleh:
WNI dan/atau Badan
Hukum Indonesia; atau
WNI dan/atau Badan
Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Pengaturan mengenai
modal:
Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp
3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
Modal disetor bagi Bank
yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
Modal disetor yang
berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 %
(Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.
Pemberian Izin Mendirikan Bank Umum
Konvensional Dilakukan Dalam 2 (Dua) Tahap:
Persetujuan Prinsip
Permohonan untuk
mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh salah satu calon pemilik kepada
Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan:
Rancangan akta
pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran dasar, sekurang-
kurangnya memuat:
Nama dan tempat kedudukan;
Kegiatan usaha sebagai
Bank;
Permodalan;
Kepemilikan;
Wewenang, tanggung
jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi;
Data Kepemilikan Berupa:
Daftar calon pemegang
saham, serta rincian besarnya kepemilikan saham, Daftar calon anggota yang
dimaksud dibagi menjadi 3: Dalam hal perorangan yaitu dokumen dan/atau surat
pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia, Dalam hal badan hukum
wajib disertai dengan : Asd Akta pendirian badan hukum (memuat Anggaran
Dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi
berwenang) Rekomendasi dari instansi berwenang di Negara asal bagi badan hukum
asing, struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank dan badan hukum pemilik
Bank sampai dengan pemilik terakhir.
Dalam Hal Pemerintah, Baik Pusat Atau Daerah
Disertai Dengan:
Fotokopi dokumen yang
menyatakan keputusan Pembentukan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Daerah,
Dokumen dari pejabat yang berwenang mewakili pemerintah, Dokumen dan/atau surat
pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank.
Daftar calon anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Rencana susunan dan
struktur organisasi, serta personalia
Rencana bisnis untuk 3
(tiga) tahun pertama yang berisi:Studi kelayakan mengenai peluang pasar dan
potensi ekonomi, Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan
penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang dilakukan, Proyeksi neraca,
laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai
sejak Bank melakukan kegiatan operasional
Rencana strategis
jangka menengah dan panjang
Pedoman: manajemen
resiko, pelaksanaan Good Corporate Governance
Rencana Sistem: pengendalian intern, teknologi informasi yang dipakai
System dan prosedur
kerja
Bukti setoran modal
minimal 30% dalam bentuk fotokopi bilyet deposito atas nama Gubernur BI
Surat pernyataan dari
calon pemegang saham bagi Bank
Persetujuan atau
penolakan atas permohonan prinsip diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari
kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Penelitian dilakukan
atas pertimabngan kelengkapan dan kebenaran dokumen, tingkat persaingan,
kejenuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional, dan juga penilaian
terhadap calon PSP, anggota dewan direksi dan komisaris tentang kemampuan dan
kepatutan.
Izin Usaha
Yaitu izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan selesai
dilakukan. Setelah dilakukannya persetujuan prinsip dan persetujuan
prinsip itu diterima maka hal yang selanjutnya dilakukan ialah mengurus ijin
usaha. Ada beberapa syarat yang dilakukan dalam izin usaha diantaranya:
Akta pendirian badan
hukum (berisi Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang)
Data
kepemilikan
Daftar susunan Dewan
Komisaris dan Direksi
Bukti setoran modal
minimal 30% dalam bentuk fotokopi bilyet deposito atas nama Gubernur BI
Bukti kesiapan
operasional : Daftar aktiva tetap dan inventaris, Bukti kepemilikan atau
perjanjian sewa gedung kantor, Foto gedung kantor dan ruangan, Contoh formulir
yang akan digunakan untuk operasional Bank, NPWPdan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
Surat pernyataan bahwa
pelunasan modal disetor buan pinjaman dan bukan untuk tujuan pencucian uang
dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan
Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk berupa Koperasi.
Surat pernyataan dari
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak
merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank
Indonesia
Surat pernyataan dari
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak
mempunyai hubungan keluarga.
Surat pernyataan dari
anggota Direksi yang bersangkutan baik secara sendirisendiri maupun
bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari
modal disetor pada suatu perusahaan lain.
Setelah dua tahapan itu
dipenuhi secara lengkap , maka izin dalam pendirian Bank sudah disetujui oleh
Gubernur Bank Indonesia secara resmi, melihat pertimbangan serta kelengkapan
dan kebenaran berkas yang diajukan , serta analisis yang dilakukan Dewan
Anggota Bank Indonesia.
Bank yang telah
mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha
perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin
usaha diterbitkan.
Sehingga dalam
penerapannya Bnak harus aktif melaksanankan kerja selama 60 untuk
memberitahukan baha pendirian Bank bukanlah hal yang main-main, Pelaksanaan
kegiatan usaha wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan
operasional.
Berminat mendirikan Bank Umum
Konvensional atau mau konsultasi terkait pendirian Bank Umum
Konvensional dan jasa lainnya? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu
dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.
Hubungi Kami
Informasi lebih
lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:
- info@bizlaw.co.id
- 0812-9921-5128
← Perbedaan Notaris dan PPAT Simak Ini Jangan Sampai Salah
https://bizlaw.co.id/pendirian-bank-umum-konvensial/
SYARAT memperoleh izin usaha Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
Untuk memperoleh izin usaha
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
wajib dipenuhi persyaratan sekurang- kurangnya tentang : 1. Susunan Organisasi Dan Kepengurusan ; 2. Permodalan ; 3. Kepemilikan ;
4. Keahlian di bidang Perbankan ; 5. Kelayakan rencana kerja.
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/70TAHUN~1992PP.HTM
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 1992
TENTANG
BANK UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; |
||||||||||
b. |
bahwa Bank Umum yang berfungsi
sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, harus mampu melindungi
kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional; |
||||||||||||
c. |
bahwa agar mampu melindungi
kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, serta
untuk menunjang pengembangan usaha kecil dan ekspor non migas yang memerlukan
peran serta sektor perbankan, diperlukan peningkatan kesehatan Bank Umum dan
arahan dari kegiatan usaha perbankan sejak pendiriannya; |
||||||||||||
d. |
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur
Bank Umum dalam Peraturan Pemerintah; |
||||||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; |
||||||||||
2. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang
bank Sentral (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara
Nomor 2865); |
||||||||||||
3. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3472); |
||||||||||||
4. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negar
Nomor 3502); |
||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK UMUM |
|||||||||||
BAB
I PERIZINAN
DAN KEPENGURUSAN Pasal
1 |
|||||||||||||
(1) |
Bank Umum hanya dapat didirikan
dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia. |
||||||||||||
(2) |
Bank Umum hanya dapat didirikan
oleh :
|
||||||||||||
(3) |
Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. |
||||||||||||
Pasal
2 |
|||||||||||||
(1) |
Modal disetor untuk mendirikan
Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf
b ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar
rupiah). |
||||||||||||
(2) |
Modal disetor untuk mendirikan
Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000,- (seratus
milyar rupiah). |
||||||||||||
(3) |
Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri
dalam Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh luma perseratus)
dari modal disetor. |
||||||||||||
Pasal
3 |
|||||||||||||
(1) |
Bank Umum yang dapat ikut serta
mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat
kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia. |
||||||||||||
(2) |
Bank yang berkedudukan di luar
negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat
kedudukan bank tersebut menganut asa resiprositas dan bank yang berkedudukan
di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. |
||||||||||||
(3) |
Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
harus memiliki perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan
mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia. |
||||||||||||
Pasal
4
|
|||||||||||||
a. |
persetujuan prinsip, yaitu
persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum; |
||||||||||||
b. |
izin usaha, yaitu izin yang diberikan
untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
selesai dilakukan. |
||||||||||||
|
|||||||||||||
(1) |
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri dengan :
|
||||||||||||
(2) |
Permohonan untuk mendapatkan
persetujuan prinsip Bank Campuran dilampiri pula kesempatan tertulis untuk
mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3). |
||||||||||||
(3) |
Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil,
dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas
mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi
hasil. |
||||||||||||
Pasal
6 Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan
pendirian bank dengan melampirkan : |
|||||||||||||
a. |
anggaran dasar yang telah disahkan
oleh instznsi yang berwenang; |
||||||||||||
b. |
daftar pemegang saham, susunan
direksi dan dewan komisaris; |
||||||||||||
c. |
susunan organisasi, sistem dan
prosedur kerja; dan |
||||||||||||
d. |
bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2). |
||||||||||||
Pasal
7
|
|||||||||||||
(1) |
Jumlah anggota direksi Bank Umum
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. |
||||||||||||
(2) |
Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang
perbankan sekurang-kurangnnya 3 (tiga) tahun. |
||||||||||||
(3) |
Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan
sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain. |
||||||||||||
Pasal
9
|
|||||||||||||
Pasal
10 |
|||||||||||||
(1) |
Mayoritas anggota direksi dilarang
mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun
ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris. |
||||||||||||
(2) |
Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) paa
suatu perusahaan lain. |
||||||||||||
Pasal
11 |
|||||||||||||
(1) |
Di antara anggota dewan komisaris
harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua
menurut garis lurus maupun ke samping. |
||||||||||||
(2) |
Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris
sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) Bank Umum. |
||||||||||||
Pasal
12
|
|||||||||||||
BAB
II KEPEMILIKAN Pasal
13
|
|||||||||||||
Pasal
14 |
|||||||||||||
(1) |
Warga negara asing dan/atau badan
hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di
Indonesia sebanyak-banyaknya 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham
yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia. |
||||||||||||
(2) |
Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang
dapat dicatatkan pada bursa efek di Indonesia adalh sebesar 49% (empat puluh
sembilan perseratus) dari modal disetor. |
||||||||||||
BAB
III MERGER,
KONSOLIDASI DAN AKUISISI Pasal
15 |
|||||||||||||
(1) |
Merger atau konsolidasi hanya
dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia. |
||||||||||||
(2) |
Merger atau konsolidasi dapat
dilakukan oleh Bank Umum dengan :
|
||||||||||||
(3) |
Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya
dapat dilakukan antar Bank Umum milik negara. |
||||||||||||
Pasal
16
|
|||||||||||||
Pasal
17
|
|||||||||||||
a. |
salah satu Bank Umum memenuhi
persyaratan membuka kantor cabang; |
||||||||||||
b. |
telah mendapat persetujuan rapat
umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau
rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi
bank yang berbentuk hukum lainnya; |
||||||||||||
c. |
tingkat kesehatan bank hasil
merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat; |
||||||||||||
d. |
segala hak dan kewajiban bank yang
melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank
hasil merger atau konsolidasi; |
||||||||||||
e. |
pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva
bank hasil merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah aktiva (asset) seluruh Bank Umum di Indonesia. |
||||||||||||
Pasal
18
|
|||||||||||||
a. |
notulen rapat umum pemegang saham
atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan; |
||||||||||||
b. |
rancangan akta jual beli saham
bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat
perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan
dikonsolidasi; |
||||||||||||
c. |
rancangan anggaran dasar dari bank
hasil merger atau konsolidasi; |
||||||||||||
d. |
rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil
merger atau konsolidasi. |
||||||||||||
Pasal
19 Akuisisi Bank Umum yang dilakukan
oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari
Menteri Keuangan setelah mendengar pewrtimbangan Bank Indonesia, apabila
akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% (lima puluh
perseratus) saham Bank Umum yang diambil alih. |
|||||||||||||
Pasal
20
|
|||||||||||||
BAB
IV PENGGUNAAN
TENAGA ASING Pasal
21 |
|||||||||||||
(1) |
Bank Umum dapat menggunakan tenaga
asing sebagai tenaga ahli, peneasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya
:
|
||||||||||||
(2) |
Bank Campuran dan kantor bank dari
bank yang berkedudukan di luar negeri dapat menggunakan tenaga asing sebagai
tenaga eksekutif di luar anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||
(3) |
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya
mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. |
||||||||||||
Pasal
22 PENYESUAIAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK MENJADI
BANK UMUM Pasal
22 |
|||||||||||||
(1) |
Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga
Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya
tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia. |
||||||||||||
(2) |
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin
usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak saat penyesuaian
kegiatan usahanya. |
||||||||||||
Pasal
23
|
|||||||||||||
Pasal
24 |
|||||||||||||
(1) |
Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank
yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan
modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh
milyar rupiah). |
||||||||||||
(2) |
Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank
yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan bank devisa,
ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah). |
||||||||||||
(3) |
Pemenuhan persyaratn permodalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan selambat0lambatnya dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya. |
||||||||||||
Pasal
25
|
|||||||||||||
BAB
VI PENUGASAN
KHUSUS BAGI BANK UMUM Pasal
26
|
|||||||||||||
Pasal
27
|
|||||||||||||
Pasal
28
|
|||||||||||||
Pasal
29
|
|||||||||||||
Pasal
30
|
|||||||||||||
Pasal
31
|
|||||||||||||
BAB
VII KETENTUAN
LAIN - LAIN Pasal
32 |
|||||||||||||
(1) |
Bank Perkreditan Rakyat dapat
ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara
pendirian Bank Umum. |
||||||||||||
(2) |
Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 91) diatur oleh Menteri Keuangan. |
||||||||||||
BAB
VIII KETENTUAN
PERALIHAN Pasal
33
|
|||||||||||||
Pasal
34
|
|||||||||||||
Pasal
35 |
|||||||||||||
(1) |
Persetujuan prinsip dan izin usaha
sebagai bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Umum yang
diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. |
||||||||||||
(2) |
Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah
memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1). |
||||||||||||
BAB
IX KETENTUAN
PENUTUP Pasal
36
|
|||||||||||||
Pasal
37
Agar setiap orang mengetahinya,
memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA S
O E H A R T O |
Perbedaan Bank Digital dan Bank Konvensional, Manakah
yang Lebih Baik?
August
24, 2022
Perkembangan
inovasi di dunia perbankan dapat dilihat dari munculnya bank digital yang
sedang hangat diperbincangkan. Lalu apa sih perbedaan bank
digital dan bank konvensional?
Belakangan ini
tentunya kamu sudah sering mendengar mengenai bank digital. Dalam kurun
beberapa waktu belakangan, banyak bermunculan merek bank digital baru di
Indonesia.
Kebanyakan dari bank
digital yang hadir di Indonesia berada di bawah naungan bank konvensional yang
sudah ada selama ini.
Beberapa diantaranya
adalah Jenius (BTPN), Digibank (DBS), TMRW (UOB), D-Save (Danamon), dan Bang
Jago (ARTO). Lantas apa sih perbedaan bank digital dan bank
konvensional?
7
Perbedaan Bank Digital dan Bank Konvensional
Pada dasarnya, bank
digital dan bank konvensional tidak terlalu memiliki banyak perbedaan. Kedua
bank ini menawarkan produk jasa perbankan yang hampir sama.
Jasa perbankan yang
ditawarkan seperti deposit, penarikan dana, transfer, melakukan pinjaman, dan kegiatan
perbankan lainnya.
Munculnya bank digital
di tengah masyarakat, kini menjadi alternatif untuk mengakses layanan keuangan
menjadi lebih mudah dan cepat.
Cukup dengan
menggunakan sebuah smartphone, kamu sudah bisa melakukan berbagai transaksi
perbankan pada bank digital. Untuk perbedaan dari bank digital dan bank
konvensional di antaranya:
1.
Wujud Kantor Cabang
Perbedaan bank digital
dan bank konvensional pertama yang kita semua tahu bahwa perbankan merupakan
usaha yang memiliki jaringan kantor yang luas dan tersebar dengan kantor
cabang.
Tidak hanya karena
tuntutan memperluas eksistensi, namun juga karena adanya peraturan dari
otoritas yang membuat bank harus memiliki bank cabang.
Nah, bank digital ini
tidak membutuhkan kantor cabang seperti bank konvensional. Segala kegiatan
mulai dari pembukaan rekening, transfer, dan lain sebagainya dilakukan secara
online.
Peraturan OJK yang
terbaru mengenai bank digital memperbolehkan bank jenis ini hanya memiliki satu
kantor, yaitu kantor pusat.
Tidak adanya keharusan
memiliki kantor cabang ini, tentu sebuah perubahan yang cukup besar dalam
industri perbankan.
2.
Aplikasi Mobile Banking melalui Smartphone
Bank digital
menggunakan smartphone menjadi satu-satunya cara berinteraksi dengan
nasabah.
Hal ini jelas berbeda
dengan bank konvensional, yang mengkombinasikan layanan kantor fisik dengan
online.
Bagi pengguna bank
digital, smartphone menjadi cabang online yang digunakan untuk membuka rekening
hingga mengakses segala layanan perbankan.
3.
Cara dan Proses Pembukaan Rekening
Selama ini, untuk
membuat rekening di bank konvensional nasabah harus datang langsung ke kantor
cabang.
Proses pembukaan
rekening ini membutuhkan waktu yang lama, dan terbatas oleh waktu dan
tempat.
Mulai dari harus
mengantri untuk menemui CS, mengisi form, memberikan dokumen, hingga
menandatangani perjanjian.
Dengan hadirnya bank
digital, segala hal yang dilakukan untuk pembukaan rekening yang biasanya
terkesan rumit menjadi mudah dan cepat.
Semua kegiatan
tersebut dapat dilakukan dirumah, dengan smartphone tanpa perlu pergi ke kantor
cabang.
Cara pembukaan
rekening online yang dihadirkan oleh bank digital sangat mempermudah nasabah
yang terbatas oleh waktu, sehingga tidak perlu terpaku dengan jam operasional.
(Baca
juga: Yuk, Mengenal Bank Digital dengan Segala Kemudahan
yang Diberikannya!)
4.
Biaya Admin yang Murah
Perbedaan bank digital
dan bank konvensional selanjutnya ada dari biaya admin yang menjadi salah satu
keluhan jika menabung di bank konvensional.
Bank digital
memberlakukan biaya admin yang murah bahkan gratis untuk layanan yang
disediakannya.
Dengan struktur biaya
yang lebih rendah dari bank konvensional yang salah satunya adalah karena tidak
adanya kantor cabang membuat bank digital mampu menghilangkan sejumlah
biaya.
5.
Tarik Tunai Tanpa ATM
Tanpa adanya kantor
cabang, kamu tidak perlu bingung jika ingin menarik uang tunai di ATM.
Nasabah bank digital
bisa menarik uang dari ATM dengan menggunakan fasilitas tarik tunai tanpa
kartu, tanpa menggunakan kartu di mesin ATM.
Cukup dengan masuk ke
aplikasi mobile banking, lalu klik transaksi tanpa kartu, selanjutnya nasabah
akan mendapatkan kode tarik tunai dan menarik uang di ATM tanpa kartu.
Namun perlu diingat,
untuk kode tarik tunai yang diberikan di aplikasi mempunyai masa berlaku,
pastikan kamu melakukan transaksi tarik tunai sebelum masa berlaku kode
berakhir.
6.
Bunga Tabungan Lebih Tinggi
Bank digital
menawarkan bunga tabungan yang lebih tinggi dibandingkan
dengan bank konvensional.
Bank konvensional
umumnya menawarkan suku bunga tabungan sekitar 1% per tahun, sedangkan bank
digital menawarkan nilai suku bunga yang lebih tinggi untuk dibandingkan bank
konvensional.
Dengan bunga tabungan
yang umumnya tidak ada di bank digital, akan membuat kamu sebagai nasabah bisa
nikmati.
7.
Fitur Digital
Bank digital
memberikan berbagai fitur yang inovatif yang menarik untuk dinikmati, di
antaranya:
Budgeting
via “Kantong”
Di dalam aplikasi bank
digital terdapat berbagai “kantong” secara online yang dapat dinikmati
nasabahnya.
Misalnya, kita bisa
membuat kantong untuk belanja, jajan, travelling, dan lain sebagainya. Disetiap
kantongnya, kita dapat menentukan budget berdasarkan penghasilan bulanan kita.
Dengan adanya fitur
ini, kamu akan mengetahui pengeluaran bulanan sesuai dengan rencana atau tidak.
Rekening
Bendahara Patungan
Salah satu bank
digital menawarkan tabungan yang
berfungsi seperti rekening bendahara yang bertujuan untuk memonitor dan
melakukan pembayaran patungan dengan lebih mudah.
Contohnya, nasabah
membuka rekening bluGether yang selanjutnya creator dan nasabah akan diundang
sebagai member.
Creator dapat mengundang
maksimum 24 orang sebagai member untuk ikut memonitor transaksi dan saldo
rekening bluGether.
Selanjutnya, ketika
creator melakukan penarikan dari bluGether semua member akan mendapatkan
notifikasi sehingga menjadi transparan.
Kelebihan
dan Kekurangan Bank Digital
Dari semua perbedaan
dan persamaan yang terdapat pada bank digital dan bank konvensional tentunya
pasti terdapat kelebihan dan kekurangan yang terdapat di bank digital, di
antaranya:
Kelebihan
Bank Digital
- Pembukaan rekening sangat mudah
dan cepat secara 100% online dan hanya membutuhkan e-KTP dan smartphone
- Gratis biaya layanan dan admin.
Dengan biaya yang murah tentunya akan sangat membantu nasabah di tengah
banyaknya bank konvensional lain yang membebankan biaya admin di hampir
setiap transaksinya
- Memiliki fitur inovatif,
seperti fitur “kantong” di aplikasi bank digital yang memudahkan nasabah
untuk mengelola keuangan dalam budgeting
- Tidak ada minimum setoran untuk
membuka rekening
Kelemahan
Bank Digital
Kelemahan utama dari
aplikasi bank digital adalah fitur yang sangat terbatas. Terdapat banyak fitur
umum yang tersedia di bank konvensional namun belum ada di bank digital.
- Rekening Valas: Belum ada
rekening untuk menyimpan mata uang asing di bank digital
- Investasi: tidak terdapat fitur
untuk melakukan investasi seperti reksadana, obligasi, dan lain sebagainya
- Kartu Kredit: Bank digital
belum menyediakan fasilitas pembuatan kartu kredit
- Pinjaman: Untuk fasilitas
pinjaman seperti cicilan atau pay later belum terdapat pada aplikasi bank
digital
(Baca
juga: 7 Daftar Bank Digital Terpopuler di
Indonesia 2022, Ada Bank Jago hingga Allo!)
Nah, itu dia perbedaan
bank digital dan bank konvensional yang dapat kamu ketahui. Jadi lebih menarik
yang mana nih?
Jika kamu tertarik
untuk membuka rekening bank digital, bisa dengan melalui CekAja.com loh!
Kamu bisa membuka
rekening tabungan dan memilih beberapa bank digital di CekAja.com mulai
dari D-Save Danamon, OCTO
Card, hingga HSBC Advance.
https://www.cekaja.com/info/perbedaan-bank-digital-dan-bank-konvensional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar