Pendirian Bank Umum Konvensional

 

https://bbm.money/


 

Pendirian Bank Umum Konvensional

March 1, 2021

Pendirian Bank Umum Konvensional – Untuk mengamankan barang berharga kita dalam bentuk uang biasanya kita menyimpannya di Bank. Salah satu bentuk Bank adalah Bank Umum.

 


Bank Umum disebut juga sebagai “bank dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”, bahkan di beberapa Negara disebut sebagai “bank deposito”. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 

Sebagai Bank konvensional, Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan.

Dalam pengumpulan dananya bank umum konvensional terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.

 

Kredit jangka pendek ini dipilih karena dana utama yang diterima juga berjangka waktu pendek, sehingga pemberian kredit jangka pendek diharapkan tidak mengganggu kemampuan bank untuk memenuhi jangka pendeknya.

Suatu bank dikatakan sebagai Bank Umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (disebut spread).

Berkaitan dengan pendirian Bank Umum Konvensional. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

Untuk mengamankan barang berharga kita dalam bentuk uang biasanya kita menyimpannya di Bank.



Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan:

Bank hanya dapat didirikan oleh:

WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau

WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.

Pengaturan mengenai modal:

Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);

Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;

Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.


Pemberian Izin Mendirikan Bank Umum Konvensional  Dilakukan Dalam 2 (Dua) Tahap:

Persetujuan Prinsip

Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan:

Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran dasar, sekurang- kurangnya memuat:

Nama dan tempat kedudukan;

Kegiatan usaha sebagai Bank;

Permodalan;

Kepemilikan;

Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi;

 

Data Kepemilikan Berupa:

Daftar calon pemegang saham, serta rincian besarnya kepemilikan saham, Daftar calon anggota yang dimaksud dibagi menjadi 3: Dalam hal perorangan yaitu dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia, Dalam hal badan hukum wajib disertai dengan : Asd Akta pendirian badan hukum (memuat  Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang) Rekomendasi dari instansi berwenang di Negara asal bagi badan hukum asing, struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank dan badan hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik terakhir.

 


Dalam Hal Pemerintah, Baik Pusat Atau Daerah Disertai Dengan:

Fotokopi dokumen yang menyatakan keputusan Pembentukan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Daerah, Dokumen dari pejabat yang berwenang mewakili pemerintah, Dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank.

Daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi

Rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia

Rencana bisnis untuk 3 (tiga) tahun pertama yang berisi:Studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang dilakukan, Proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan operasional

Rencana strategis jangka menengah dan panjang

Pedoman: manajemen resiko, pelaksanaan Good Corporate Governance
Rencana Sistem: pengendalian intern, teknologi informasi yang dipakai

System dan prosedur kerja

Bukti setoran modal minimal 30% dalam bentuk fotokopi bilyet deposito atas nama Gubernur BI

Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank

Persetujuan atau penolakan atas permohonan prinsip diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Penelitian dilakukan atas pertimabngan kelengkapan dan kebenaran dokumen, tingkat persaingan, kejenuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional, dan juga penilaian terhadap calon PSP, anggota dewan direksi dan komisaris tentang kemampuan dan kepatutan.

 

Izin Usaha

Yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan selesai dilakukan. Setelah dilakukannya persetujuan prinsip dan persetujuan prinsip itu diterima maka hal yang selanjutnya dilakukan ialah mengurus ijin usaha. Ada beberapa syarat yang dilakukan dalam izin usaha diantaranya:

Akta pendirian badan hukum (berisi Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang)

 

Data kepemilikan

Daftar susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Bukti setoran modal minimal 30% dalam bentuk fotokopi bilyet deposito atas nama Gubernur BI

Bukti kesiapan operasional : Daftar aktiva tetap dan inventaris, Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gedung kantor, Foto gedung kantor dan ruangan, Contoh formulir yang akan digunakan untuk operasional Bank, NPWPdan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Surat pernyataan bahwa pelunasan modal disetor buan pinjaman dan bukan untuk tujuan pencucian uang dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk berupa Koperasi.

Surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia

Surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga.

Surat pernyataan dari anggota Direksi yang bersangkutan baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.

Setelah dua tahapan itu dipenuhi secara lengkap , maka izin dalam pendirian Bank sudah disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia secara resmi, melihat pertimbangan serta kelengkapan dan kebenaran berkas yang diajukan , serta analisis yang dilakukan Dewan Anggota Bank Indonesia.

Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.

Sehingga dalam penerapannya Bnak harus aktif melaksanankan kerja selama 60 untuk memberitahukan baha pendirian Bank bukanlah hal yang main-main, Pelaksanaan kegiatan usaha wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.

Berminat mendirikan Bank Umum Konvensional atau mau konsultasi terkait pendirian  Bank Umum Konvensional dan jasa lainnya? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

 

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

 

← Perbedaan Notaris dan PPAT Simak Ini Jangan Sampai Salah

 

 

https://bizlaw.co.id/pendirian-bank-umum-konvensial/

 




SYARAT memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

 

Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang- kurangnya tentang : 1. Susunan Organisasi Dan Kepengurusan ; 2. Permodalan ; 3. Kepemilikan ; 4. Keahlian di bidang Perbankan ; 5. Kelayakan rencana kerja.

 

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/70TAHUN~1992PP.HTM

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 1992
TENTANG
BANK UMUM


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang

:

a.

bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak;

b.

bahwa Bank Umum yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, harus mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional;

c.

bahwa agar mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk menunjang pengembangan usaha kecil dan ekspor non migas yang memerlukan peran serta sektor perbankan, diperlukan peningkatan kesehatan Bank Umum dan arahan dari kegiatan usaha perbankan sejak pendiriannya;

d.

bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Umum dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank Sentral (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Nomor 2865);

3.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);

4.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negar Nomor 3502);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK UMUM

BAB I

PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 1

(1)

Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

(2)

Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :

a.

warga negara Indonesia; dan/atau

b.

badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau

c.

Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

(3)

Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

Pasal 2

(1)

Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

(2)

Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

(3)

Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh luma perseratus) dari modal disetor.

Pasal 3

(1)

Bank Umum yang dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

(2)

Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asa resiprositas dan bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

(3)

Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memiliki perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia.

Pasal 4


Pemberian izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap :

a.

persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum;

b.

izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.



Pasal 5

(1)

Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri dengan :

a.

daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;

b.

daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;

c.

rencana susunan organisasi;

d.

rencana kerja; dan

e.

bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).

(2)

Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip Bank Campuran dilampiri pula kesempatan tertulis untuk mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(3)

Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.

Pasal 6

Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan :

a.

anggaran dasar yang telah disahkan oleh instznsi yang berwenang;

b.

daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;

c.

susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan

d.

bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).

Pasal 7


Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum harus :

(1)

Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.

(2)

Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnnya 3 (tiga) tahun.

(3)

Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.

Pasal 9


Bank Umum yang jumlah anggota direksinya belum memenuhi ketentuan sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

(1)

Mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris.

(2)

Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) paa suatu perusahaan lain.

Pasal 11

(1)

Di antara anggota dewan komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping.

(2)

Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) Bank Umum.

Pasal 12


Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan atta cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB II

KEPEMILIKAN

Pasal 13


Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyak-banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.

Pasal 14

(1)

Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia sebanyak-banyaknya 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia.

(2)

Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan pada bursa efek di Indonesia adalh sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.

BAB III

MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

Pasal 15

(1)

Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

(2)

Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan :

a.

Bank Umum lainnya; dan/atau

b.

Bank Perkreditan Rakyat.

(3)

Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan antar Bank Umum milik negara.

Pasal 16


Merger atau konsolidasi antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.

Pasal 17


Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan :

a.

salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang;

b.

telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya;

c.

tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat;

d.

segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi;

e.

pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah aktiva (asset) seluruh Bank Umum di Indonesia.

Pasal 18


Permohonan untuk memperoleh izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia denngan melampirkan :

a.

notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan;

b.

rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi;

c.

rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi;

d.

rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi.

Pasal 19

Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pewrtimbangan Bank Indonesia, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) saham Bank Umum yang diambil alih.

Pasal 20


Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratn dan tata cara, perger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB IV

PENGGUNAAN TENAGA ASING

Pasal 21

(1)

Bank Umum dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, peneasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya :

a.

hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank; dan

b.

jangka waktu penggunaan tenaga asing untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) tahun.

(2)

Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutif di luar anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a.

tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara Indonesia; dan

b.

mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan.

(3)

Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 22

PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

MENJADI BANK UMUM

Pasal 22

(1)

Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

(2)

Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

Pasal 23


Dalam menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memilih menjadi Bank Umum devisa atau Bank Umum bukan bank devisa.

Pasal 24

(1)

Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

(2)

Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan bank devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

(3)

Pemenuhan persyaratn permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan selambat0lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

Pasal 25


Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

BAB VI

PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM

Pasal 26


Bank Umum selain bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha, golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil.

Pasal 27


Bank Campuran dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.

Pasal 28


Bank Umum yang memberikan kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor nonmigas.

Pasal 29


Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, Bank Umum wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur.

Pasal 30


Bank Umum yang berasal dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan penyesuaian usaha, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum.

Pasal 31


Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penugasan khusus bagi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB VII

KETENTUAN LAIN - LAIN

Pasal 32

(1)

Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum.

(2)

Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) diatur oleh Menteri Keuangan.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33


Ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil dan Kredit Ekspor yang berlaku pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebagai pelaksanaan ketentuan Pasl 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

Pasal 34


Bank Campuran yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 35

(1)

Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(2)

Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan tentang Bank Umum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 37


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

S O E H A R T O

 




Perbedaan Bank Digital dan Bank Konvensional, Manakah yang Lebih Baik?

August 24, 2022

Perkembangan inovasi di dunia perbankan dapat dilihat dari munculnya bank digital yang sedang hangat diperbincangkan. Lalu apa sih perbedaan bank digital dan bank konvensional?


Belakangan ini tentunya kamu sudah sering mendengar mengenai bank digital. Dalam kurun beberapa waktu belakangan, banyak bermunculan merek bank digital baru di Indonesia.

Kebanyakan dari bank digital yang hadir di Indonesia berada di bawah naungan bank konvensional yang sudah ada selama ini.

Beberapa diantaranya adalah Jenius (BTPN), Digibank (DBS), TMRW (UOB), D-Save (Danamon), dan Bang Jago (ARTO). Lantas apa sih perbedaan bank digital dan bank konvensional?


7 Perbedaan Bank Digital dan Bank Konvensional

Pada dasarnya, bank digital dan bank konvensional tidak terlalu memiliki banyak perbedaan. Kedua bank ini menawarkan produk jasa perbankan yang hampir sama.

Jasa perbankan yang ditawarkan seperti deposit, penarikan dana, transfer, melakukan pinjaman, dan kegiatan perbankan lainnya. 

Munculnya bank digital di tengah masyarakat, kini menjadi alternatif untuk mengakses layanan keuangan menjadi lebih mudah dan cepat. 

Cukup dengan menggunakan sebuah smartphone, kamu sudah bisa melakukan berbagai transaksi perbankan pada bank digital. Untuk perbedaan dari bank digital dan bank konvensional di antaranya: 

1. Wujud Kantor Cabang 

Perbedaan bank digital dan bank konvensional pertama yang kita semua tahu bahwa perbankan merupakan usaha yang memiliki jaringan kantor yang luas dan tersebar dengan kantor cabang.

Tidak hanya karena tuntutan memperluas eksistensi, namun juga karena adanya peraturan dari otoritas yang membuat bank harus memiliki bank cabang.

Nah, bank digital ini tidak membutuhkan kantor cabang seperti bank konvensional. Segala kegiatan mulai dari pembukaan rekening, transfer, dan lain sebagainya dilakukan secara online. 

Peraturan OJK yang terbaru mengenai bank digital memperbolehkan bank jenis ini hanya memiliki satu kantor, yaitu kantor pusat. 

Tidak adanya keharusan memiliki kantor cabang ini, tentu sebuah perubahan yang cukup besar dalam industri perbankan. 

2. Aplikasi Mobile Banking melalui Smartphone 

Bank digital menggunakan smartphone menjadi satu-satunya cara berinteraksi dengan nasabah. 

Hal ini jelas berbeda dengan bank konvensional, yang mengkombinasikan layanan kantor fisik dengan online. 

Bagi pengguna bank digital, smartphone menjadi cabang online yang digunakan untuk membuka rekening hingga mengakses segala layanan perbankan.

3. Cara dan Proses Pembukaan Rekening 

Selama ini, untuk membuat rekening di bank konvensional nasabah harus datang langsung ke kantor cabang. 

Proses pembukaan rekening ini membutuhkan waktu yang lama, dan terbatas oleh waktu dan tempat. 

Mulai dari harus mengantri untuk menemui CS, mengisi form, memberikan dokumen, hingga menandatangani perjanjian.

Dengan hadirnya bank digital, segala hal yang dilakukan untuk pembukaan rekening yang biasanya terkesan rumit menjadi mudah dan cepat.

Semua kegiatan tersebut dapat dilakukan dirumah, dengan smartphone tanpa perlu pergi ke kantor cabang.

Cara pembukaan rekening online yang dihadirkan oleh bank digital sangat mempermudah nasabah yang terbatas oleh waktu, sehingga tidak perlu terpaku dengan jam operasional.

(Baca juga: Yuk, Mengenal Bank Digital dengan Segala Kemudahan yang Diberikannya!)

4. Biaya Admin yang Murah 

Perbedaan bank digital dan bank konvensional selanjutnya ada dari biaya admin yang menjadi salah satu keluhan jika menabung di bank konvensional.

Bank digital memberlakukan biaya admin yang murah bahkan gratis untuk layanan yang disediakannya. 

Dengan struktur biaya yang lebih rendah dari bank konvensional yang salah satunya adalah karena tidak adanya kantor cabang membuat bank digital mampu menghilangkan sejumlah biaya. 

5. Tarik Tunai Tanpa ATM

Tanpa adanya kantor cabang, kamu tidak perlu bingung jika ingin menarik uang tunai di ATM. 

Nasabah bank digital bisa menarik uang dari ATM dengan menggunakan fasilitas tarik tunai tanpa kartu, tanpa menggunakan kartu di mesin ATM.

Cukup dengan masuk ke aplikasi mobile banking, lalu klik transaksi tanpa kartu, selanjutnya nasabah akan mendapatkan kode tarik tunai dan menarik uang di ATM tanpa kartu.

Namun perlu diingat, untuk kode tarik tunai yang diberikan di aplikasi mempunyai masa berlaku, pastikan kamu melakukan transaksi tarik tunai sebelum masa berlaku kode berakhir. 

6. Bunga Tabungan Lebih Tinggi 

Bank digital menawarkan bunga tabungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank konvensional. 

Bank konvensional umumnya menawarkan suku bunga tabungan sekitar 1% per tahun, sedangkan bank digital menawarkan nilai suku bunga yang lebih tinggi untuk dibandingkan bank konvensional.

Dengan bunga tabungan yang umumnya tidak ada di bank digital, akan membuat kamu sebagai nasabah bisa nikmati.

7. Fitur Digital 

Bank digital memberikan berbagai fitur yang inovatif yang menarik untuk dinikmati, di antaranya: 

Budgeting via “Kantong”

Di dalam aplikasi bank digital terdapat berbagai “kantong” secara online yang dapat dinikmati nasabahnya.

Misalnya, kita bisa membuat kantong untuk belanja, jajan, travelling, dan lain sebagainya. Disetiap kantongnya, kita dapat menentukan budget berdasarkan penghasilan bulanan kita.

Dengan adanya fitur ini, kamu akan mengetahui pengeluaran bulanan sesuai dengan rencana atau tidak.

Rekening Bendahara Patungan

Salah satu bank digital menawarkan tabungan yang berfungsi seperti rekening bendahara yang bertujuan untuk memonitor dan melakukan pembayaran patungan dengan lebih mudah.

Contohnya, nasabah membuka rekening bluGether yang selanjutnya creator dan nasabah akan diundang sebagai member. 

Creator dapat mengundang maksimum 24 orang sebagai member untuk ikut memonitor transaksi dan saldo rekening bluGether.

Selanjutnya, ketika creator melakukan penarikan dari bluGether semua member akan mendapatkan notifikasi sehingga menjadi transparan.

Tabungan Snippet Banner @1x

Kelebihan dan Kekurangan Bank Digital 

Dari semua perbedaan dan persamaan yang terdapat pada bank digital dan bank konvensional tentunya pasti terdapat kelebihan dan kekurangan yang terdapat di bank digital, di antaranya:

Kelebihan Bank Digital 

  • Pembukaan rekening sangat mudah dan cepat secara 100% online dan hanya membutuhkan e-KTP dan smartphone
  • Gratis biaya layanan dan admin. Dengan biaya yang murah tentunya akan sangat membantu nasabah di tengah banyaknya bank konvensional lain yang membebankan biaya admin di hampir setiap transaksinya
  • Memiliki fitur inovatif, seperti fitur “kantong” di aplikasi bank digital yang memudahkan nasabah untuk mengelola keuangan dalam budgeting
  • Tidak ada minimum setoran untuk membuka rekening

Kelemahan Bank Digital

Kelemahan utama dari aplikasi bank digital adalah fitur yang sangat terbatas. Terdapat banyak fitur umum yang tersedia di bank konvensional namun belum ada di bank digital.

  • Rekening Valas: Belum ada rekening untuk menyimpan mata uang asing di bank digital
  • Investasi: tidak terdapat fitur untuk melakukan investasi seperti reksadana, obligasi, dan lain sebagainya
  • Kartu Kredit: Bank digital belum menyediakan fasilitas pembuatan kartu kredit
  • Pinjaman: Untuk fasilitas pinjaman seperti cicilan atau pay later belum terdapat pada aplikasi bank digital

(Baca juga: 7 Daftar Bank Digital Terpopuler di Indonesia 2022, Ada Bank Jago hingga Allo!)

Nah, itu dia perbedaan bank digital dan bank konvensional yang dapat kamu ketahui. Jadi lebih menarik yang mana nih? 

Jika kamu tertarik untuk membuka rekening bank digital, bisa dengan melalui CekAja.com loh!

Kamu bisa membuka rekening tabungan dan memilih beberapa bank digital di CekAja.com mulai dari D-Save Danamon, OCTO Card, hingga HSBC Advance.

 

 

 

https://www.cekaja.com/info/perbedaan-bank-digital-dan-bank-konvensional

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar