Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan,
aparat penegak hukum akan menindaklanjuti aduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
Antasari masih mempermasalahkan kasus pembunuhan Direktur Putra
Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjeratnya. Ia merasa
dikriminalisasi.
"Pasti nanti, aparat penegak hukum. Kalau dilaporkan secara
resmi kan ada respons dari penegak hukum. Nanti dengan dalil yang ada,
peraturan yang ada, hukum yang ada, akan melaksanakan sesuatu dengan
tepat," kata Wiranto di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Wiranto menegaskan
bahwa penegakan hukum selalu berlangsung secara transparan, bermartabat, dan
tanpa pandang bulu. Tak terkecuali dalam kasus yang menjerat Antasari.
"Itu berpulang ke penegak hukum apakah cukup memenuhi
syarat untuk dilakukan langkah hukum," ucap Wiranto.
Antasari sebelumnya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden RI
mengetahui persis kasus yang menjeratnya.
Menurut dia, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang
diminta merekayasa kasusnya.
Ia lalu bercerita bahwa sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi
oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas utusan SBY.
Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.
"Beliau diutus oleh Cikeas saat
itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan
menahan Aulia Pohan," ujar Antasari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu,
Antasari menolaknya.
Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk
menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon
kepadanya.
"Waduh,
Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena
bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan
ucapan Hary saat itu.
Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, Antasari siap menerima risiko apa pun
atas sikapnya itu.
Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh
membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan
hukuman 18 tahun penjara. Kini, ia sudah
dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan
Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar