5.31.2022

Polda Metro Selidiki Konvoi 'Kebangkitan Khilafah' di Jaktim


Jakarta - Konvoi pemotor dengan membawa atribut berupa poster hingga bendera bertulisan 'Khilafatul Muslimin' terjadi di Cawang, Jakarta Timur. Polisi bakal menyelidiki pengendara motor (pemotor) yang terlibat dalam konvoi tersebut.



"Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut karena kita sudah mendapat data itu terjadi di daerah Jakarta Timur. Kami akan mencari data dulu terhadap pengendara-pengendara yang nampak di dalam video viral tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).


Peristiwa konvoi 'Khilafatul Muslimin' itu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5) pukul 09.14 WIB.

Zulpan mengatakan tindakan konvoi tersebut tidak dibenarkan. Dia mengacu pada aturan hukum di Indonesia yang tidak menganut sistem khilafah dalam bernegara.


"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan khilafah," katanya.

Menurut Zulpan, usai identitas para pemotor terlibat konvoi itu telah diketahui, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Tentunya kita akan memanggil mereka kemudian juga akan menanyakan maksud dan tujuan," tutur Zulpan.

Dia menambahkan pihaknya akan mengedepankan edukasi kepada para pemotor yang terlibat konvoi khilafah itu ketimbang memberikan sanksi.


"Kita dalam hal ini akan memberikan edukasi terhadap mereka agar tidak menyimpang seperti ini," ujar Zulpan.

Viral di Medsos
Sebuah video sebelumnya memuat aksi konvoi puluhan motor viral di media sosial. Yang menarik perhatian, konvoi motor itu membawa atribut berupa poster hingga bendera bertulisan 'Khilafatul Muslimin'.

Konvoi 'Khilafatul Muslimin' ini disebut-sebut terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5) jam 09.14 WIB. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau.

Para pemotor itu nampak membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar. Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.

"Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah," tulisan di salah satu poster yang dibawa pemotor.

"Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah," bunyi poster lainnya.

Link sumber;

https://news.detik.com/berita/d-6102565/polda-metro-selidiki-konvoi-kebangkitan-khilafah-di-jaktim




 

5.30.2022

Pajak Aset Kripto Diberlakukan, Ini Tanggapan Asosiasi dan Pelaku Usaha

 

Bitcoin- Bayar Pajak?

Jakarta, Aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi dikeluarkan oleh Pemerintah. Ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, di mana aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tarif pajak yang akan dikenakan yakni 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, dan untuk investor kripto juga akan dikenakan PPh final dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto dengan besaran 0,1% yang sudah mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei 2022.

Namun, ternyata pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur pada PMK 68 Tahun 2022 masih menjadi perdebatan banyak pihak, terutama bagi para pelaku usaha.

“Kami mengapresiasi dan akan mendukung Pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap Aset Kripto, artinya Industri Aset Kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh Pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan Negara, namun yang menjadi concern kami saat ini ialah tarif pajak PPh dan PPN yang harus diperkuat dasar hukumnya dan juga memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri,” ujar Asih Karnengsih selaku Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

Waktu pemberlakuan pajak aset kripto dinilai terlalu cepat mengingat calon pedagang fisik aset kripto harus mempersiapkan proses teknis pemotongan pajak kemudian melakukan sosialisasi kepada pelanggan aset kripto (traders/investor) yang akan menjadi pembayar pajak.

Pengenaan tarif pajak aset kripto juga harus lebih diperjelas karena belum terdapat dasar peraturan yang jelas atas pengenaan tarif PPN pada jenis barang Komoditi Berjangka dengan klasifikasi Aset tidak berwujud seperti Aset Kripto, sehingga tidak dapat diperlakukan sama dengan komoditas berjangka lainnya.

Kemudian untuk tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka sebesar 2,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa (“PP 17/2009”), yang pada pokoknya harus dijadikan pertimbangan dalam pengenaan tarif PPh Aset Kripto telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 (PP 31/2011), dan sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang sudah diperbaiki dan/atau diperbaharui mengenai tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka.

"Di sisi lain, tarif pajak yang dikenakan dapat mengurangi daya kompetitif bagi pelaku usaha dalam negeri, sehingga dikhawatirkan calon pelanggan dalam negeri akan berpaling dan memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri (menyebabkan capital outflow) yang tidak diawasi oleh Bappebti yang dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri aset kripto domestik," lanjut ABI.

Kemudian untuk tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka sebesar 2,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa (“PP 17/2009”), yang pada pokoknya harus dijadikan pertimbangan dalam pengenaan tarif PPh Aset Kripto telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 (“PP 31/2011”), dan sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang sudah diperbaiki dan/atau diperbaharui mengenai tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka.

"Di sisi lain, tarif pajak yang dikenakan dapat mengurangi daya kompetitif bagi pelaku usaha dalam negeri, sehingga dikhawatirkan calon pelanggan dalam negeri akan berpaling dan memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri (menyebabkan capital outflow) yang tidak diawasi oleh Bappebti yang dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri aset kripto domestik, khususnya terhadap pelaku usaha yang sudah terdaftar dan patuh terhadap peraturan Bappebti," lanjut ABI.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah ekosistem aset kripto yang juga sedang dibangun oleh pemerintah, mencakup bursa berjangka, lembaga kliring dan depository yang berarti akan ada additional fees yang tidak dikenakan pada pedagang fisik aset kripto luar negeri.

“Mengesampingkan kendala teknis di lapangan, kami selaku exchanger tentunya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pengenaan pajak pada transaksi aset digital. Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah,” ungkap Resna Raniadi, VP of Operations Upbit Indonesia.

 

Link Sumber;

https://www.beritasatu.com/ekonomi/933497/pajak-aset-kripto-diberlakukan-ini-tanggapan-asosiasi-dan-pelaku-usaha

 

Diam-diam Bank Tutup Ribuan Kantor Cabang, Gara-gara Digitalisasi

 


Jakarta - Jumlah kantor cabang bank terus menyusut setiap tahunnya. Dikutip dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode Februari 2022, jumlah kantor bank tercatat sebanyak 28.350 unit dari 107 bank.


Angka ini berkurang 2.597 unit sejak 2019 yang mencapai 31.127 unit dari 110 bank. Pada 2020 jumlah kantor bank tercatat 30.733 unit dari 109 bank. Lalu pada 2021 jumlah kantor bank tercatat 29.999 unit dari 107 bank.

Data OJK juga menyebutkan jika jumlah kantor dari empat bank BUMN tercatat sebanyak 14.595 unit. Angka ini turun 3.026 unit dari periode 2019 yang berjumlah 17.621 unit kantor cabang.

Selanjutnya untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) tercatat 4.983 unit dari total 27 bank BPD.

Kemudian bank swasta nasional tercatat 8.925 unit kantor cabang dari jumlah 68 unit bank pada periode Februari 2022. Angka ini turun 149 unit dibandingkan periode 2019 yang tercatat 9.074 unit dari 71 jumlah bank swasta.
Selain itu juga ada jumlah kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri. Per Februari 2022 tercatat 27 unit kantor cabang dari 8 bank. Lalu pada 2019 36 unit kantor cabang dari 8 bank.

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan jika penyusutan kantor cabang bank merupakan bagian dari digitalisasi. Digitalisasi merupakan kunci dalam persaingan bank.

"Sehingga bank tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu besar untuk pembukaan kantor cabang. Pada saat puncak pandemi, bank memanfaatkan perubahan gaya hidup dan pola transaksi keuangan dengan memangkas signifikan jumlah kantor cabang," kata dia kepada detikcom, Senin (30/5/2022).

Bhima mengungkapkan saat ini membuka kantor cabang bank membutuhkan biaya sewa gedung, desain ruangan, gaji karyawan, biaya listrik, dan operasional lainnya. Ini yang membuat kantor cabang bank harus mengeluarkan biaya yang sangat mahal.

Dia menambahkan, bank sadar dengan perluasan kantor cabang hanya akan menaikkan beban operasional dan pendapatan operasional (BOPO) di tengah masa konsolidasi laba seperti saat ini.

"Tren ini akan terus berlanjut, sejalan dengan bermunculannya bisnis bank digital. Apalagi salah satu bank digital mengalami kenaikkan pendapatan bunga dan fee based income yang sangat cepat, padahal jumlah karyawan hanya 200 orang," jelas dia.

Jadi sekarang, investasi bank digital berubah menjadi investasi ke sistem keuangan digital dan kolaborasi antar pemain di ekosistem keuangan.

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan berkurangnya jumlah kantor cabang bank terjadi karena digitalisasi. Banyak bank yang terutama bank besar sudah mengembangkan mobile dan internet banking dan memungkinkan nasabah tak perlu lagi ke kantor cabang.

"Layanan bank sudah lebih banyak dilakukan secara digital menggunakan mobile dan internet banking. Bagi bank ini merupakan bentuk efisiensi, biaya operasional kantor cabang termasuk biaya SDM cabang bisa dikurangi secara signifikan," ujar dia.


SUMBER;  https://finance.detik.com/moneter/d-6101964/diam-diam-bank-tutup-ribuan-kantor-cabang-gara-gara-digitalisasi

 

5.29.2022

Ganjar dan Puan Berpotensi Merusak NKRI- jika sama sama Nyapres- 2024!

 

M.Qodari- Dirut Indo Barometer

M Qodari mengingatkan kepada masyarakat terutama elite partai nasionalis akan dampak buruk dari polarisasi politik pada Pilpres 2024. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer tersebut, polarisasi pada Pilpres 2024 bakal berdampak buruk kelangsungan Indonesia.

Qodari mengatakan semua lapisan masyarakat harus sepakat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dari ancaman perpecahan.

Momentum tahun politik yang akan datang, kata Qodari harus dijadikan ajang konsolidasi secara nasional untuk meminimalisir gangguan-gangguan persatuan dan kebangsaan Indonesia ke depan.

“Republik ini harus kita sangat jaga sedemikian rupa, pilar republik ini ada dua yaitu nasionalis dan Islam moderat,” ujar Qodari, melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Qodari mewanti-wanti para kaum nasionalis untuk tidak salah strategi dalam pertarungan politik mendatang. Terutama bagi PDI Perjuangan yang disebut sebagai pilar utama nasionalis. Sebab jika sampai kalah, sama juga kekalahan bagi bangsa Indonesia.

“Pilar utama nasionalis itu suka gak suka adalah PDIP. Kalau salah strategi, ini PDIP 2024 bukan cuma kalah pileg, bukan cuma kalah pilpres, tetapi taruhannya adalah nasib bangsa ke depan, mengapa? Karena sekarang ini ada kelompok-kelompok yang ingin membuat Republik ini berwarna lain,” terangnya.

Lanjut Qodari, jika kelompok yang ingin mengubah warna Indonesia ini mendominasi atau menang akan berakibat buruk bagi keutuhan bangsa. Hal itu dinilai akan menimbulkan perpecahan, bahkan dampak lebih buruknya adalah pemisahan suatu wilayah dari NKRI.

“Dan kalau warna lain itu mendominasi saya khawatir Republik ini pecah, ini (wilayah) ilang, ini ilang, sehingga jangan salah ambil keputusan,” ungkap Qodari.

Selain itu, Qodari mengatakan PDIP yang notabene merupakan partai satu-satunya yang dapat mengajukan calon sendiri pada pilpres 2024 agar sangat hati-hati dan cermat dalam memajukan kandidat presiden 2024. Jika salah strategi, bisa kalah pileg dan pilpres.

Sebab Qodari menilai jika itu terus dipaksakan tidak hanya kalah pada pileg dan pilpres melainkan juga akan terjadi perpecahan ditubuh internal partai berlambang banteng tersebut.

“Kalau Mas Ganjar maju, Mba Puan maju, saya yakin pilegnya kalah, pilpresnya kalah, kenapa? Itu Jawa Tengah adu banteng separuh suara nanti kepada Ganjar, separuh suara katakanlah kepada Mba Puan,” ujarnya.

Lebih lanjut Qodari menjelaskan langkah PDIP di tahun 2024 perlu berhati-hati, karena tahun tersebut dinilai lebih strategis dibandingkan pada pertarungan pilleg dan pilpres sebelum-sebelumnya.

“Jadi buat saya PDIP harus sangat hati-hati, 2024 ini jauh lebih strategis dibandingkan sebelum-sebelumnya. Pertaruhannya bukan sekedar kemenangan pemilu legislatif dan pemilu presiden tetapi nasib bangsa dan negara republik ini,” pungkasnya.

Sumber asli ; https://www.beritasatu.com/news/933257/ancaman-polarisasi-m-qodari-ingatkan-partai-nasionalis/1