8.07.2016

Hanya Ichsanuddin Noorsy yang daftar cagub independen Pilgub DKI

Hanya Ichsanuddin Noorsy yang daftar cagub independen Pilgub DKI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menutup penyerahan persyaratan calon perseorangan untuk Pilkada DKI Jakarta 2017. KPU DKI Jakarta menerima persyaratan dukungan calon perseorangan sampai batas waktu yang telah ditetapkan yaitu pada pukul 17.00 Wib, Minggu (7/8).
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyatakan pihaknya hanya menerima dokumen dukungan dari satu pasang bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen, yaitu pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko.
"Hingga batas waktu terakhir yang kita tutup tadi pukul 16.00 WIB, dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan yang diterima oleh KPU adalah satu pasangan atas nama Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8).

 http://www.cashbackmarketing.online/contest/?refid=738fc



Dia mengatakan sesungguhnya ada sembilan bakal calon perseorangan datang ke KPU DKI sejak hari pertama pendaftaran dibuka pada Rabu (3/8). Namun, dia mengatakan para bakal calon itu lebih banyak hanya berkonsultasi dan belum memenuhi jumlah dukungan yang ditentukan, yakni 532.213 KTP.

Sementara itu, Bakal Calon Gubernur dari jalur perseorangan Ichsanuddin Noorsy saat mendaftar terlihat membawa sembilan kardus yang berisikan kardus fotokopi KTP dan formulir pernyataan pendukung.

"Sementara kami mencapai sekitar 600 ribuan KTP," katanya.

Dia mengatakan pengumpulan KTP dilakukan sejak November 2015 hingga 7 Agustus 2016. Namun pasangan Ichsanuddin Noorsy-Ahmad Daryoko belum dapat menyerahkan dokumen dukungan karena masih harus melengkapi proses administrasi lain yakni memberikan formulir rekapitulasi seluruh jumlah dukungan berdasarkan tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota sampai tingkat provinsi.

Oleh karena itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan kelengkapan formulir rekapitulasi itu juga termasuk syarat sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dokumen dukungan.

"Silakan bapak lengkapi dulu formulir rekapitulasi tiap wilayah," ujarnya.

KPU DKI resmi menutup penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan. Pendaftaran dukungan tersebut dilakukan pada 3-7 Agustus 2016 di kantor KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Selanjutnya, KPU mengagendakan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI pada 21-23 September 2016.
[sho]

http://www.merdeka.com/politik/hanya-ichsanuddin-noorsy-yang-daftar-cagub-independen-pilgub-dki.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar