Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seorang pengacara bernama Ach Supyadi.
Ruhut dilaporkan karena penghinaan dan pencemaran nama melalui media sosial elekronik berupa twitter. Laporan tersebut bernomor LP/764/VIII/2016/Bareskrim tanggal 1 Agustus 2016.
Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri menindaklanjutinya dengan mengeluarkan tanda bukti bernomor TBL/534/VIII/2016/BARESKRIM.
Dalam laporannya, Supyadi yang juga pengacara tersebut melaporkan Ruhut karena mengeluarkan kata-kata "Anjing" di akun twitter @ruhutsitom.
“Telah melaporkan duggan tindak pidana peghinaan dan pencemaran nama melalui media sosial elektronik berupa akun twitter, sebagaiman dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," demikian bunyi surat laporan tersebut.
Sebelumnya, Supyadi juga melaporkan Ruhut ke Polda Jawa Timur, namun laporan pria asal desa Pangarangan Sumenep, Jawa Timur itu ditolak karena tidak cukup bukti. Supyadi kemudian melaporkan Ruhut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160803/296374/Ruhut-Resmi-Dilaporkan-ke-Bareskrim-Ini-Suratnya?utm_source=Facebook&utm_medium=Nasional&utm_campaign=Sosmed
Tidak ada komentar:
Posting Komentar