Iganasius Jonan didepak dari kursi Menteri Perhubungan. Kini kursi tersebut didapuk oleh Budi Karya Sumadi. Anggota Komisi V Nizar Zahro menduga, ada dua alasan Jonan didepak dari Menteri Perhubungan.
“Ada dua kemungkinan beliau (Jonan) diganti,” kata Nizar saat dihubungi, Rabu (27/7/2016).
Nizar merinci, dua alasan tersebut adalah lantaran sebelumnya Jonan enggan menandatangini izin trase kereta api cepat. Kemudian, Jonan juga diduga bertanggung jawab atas kemacetan yang terjadi saat mudik Lebaran, khususnya di Pintu Tol Keluar Brebes, Jawa Tengah. Hingga merenggut 12 nyawa.
“Yaitu akibat bertentangan pendapat masalah kereta cepat Bandung – Jakarta dan masalah polemik jalur arus mudik brexit,” ujar Nizar.
Diketahui saat mudik lalu, 12 orang meninggal saat kemacetan di pintu Tol Brebes, Jawa Tengah.
Nizar mengakui, bahwa reshuffle merupakan hak Presiden sepenuhnya berdasarkan UUD 1945. Presiden lanjut politikus Gerindra ini, penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden.
“Siapapun yang ditunjuk menteri atas nama anggota Komisi V sebagai mitra kemenhub saya menerima seutuhnya siapapun yang ditunjuk presiden,” ucap dia.
http://www.beritakita.id/13367/news/mengejutkan-alasan-jonan-dipecat-jokowi-dari-kemenhub/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar